Abstrak / Ringkasan
Penelitian ini membahas praktik ekonomi syariah pada masa
Kesultanan Cirebon dan Mataram melalui kajian sejarah. Penelitian ini
menggunakan motode sejarah. Ada empat langkah dalam penelitian sejarah,
yaitu heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Sumber data berupa
benda-benda peninggalan sejarah, arsip dan manuskrip. Pengumpulan data
dilakukan dengan cara kajian pustaka (library research), observasi lapangan,
wawancara, dan FGD (Focus Group Discussion). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa praktik ekonomi pada masa Kesultanan Cirebon dan Mataram,
khususnya abad ke-15-17 M berdasarkan pada ajaran Islam, yakni ekonomi
syariah. Kebijakan Cirebon dan Mataram dalam ekonomi menganut asas
kemaslahatan: pengelolaan tanah dan kekayaan negara secara mandiri, tidak ada
campur tangan asing; tanah didistribusikan kepada rakyat secara adil; pungutan
pajak disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan rakyat; pendapatan negara
diutamakan dari hasil bumi, pertanian dan perkebunan. Praktik ekonomi
syariah hakikatnya adalah praktik moderasi beragama dalam ekonomi, dengan
prinsip keadilan dan kesetaraan.