Sehubungan dengan terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang pengajuan pemberian bantuan pembaya...
Sehubungan dengan terjadinya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020, dengan ini kami sampaikan pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa IAIN Syekh Nurjati Cirebon tentang pengajuan pemberian bantuan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mahasiswa aktir semester 2, 4, 6 dan 8;
- Fotocopy KRS semester genap Tahun Akademik 2019/2020;
- Terdampak Covid-19 dengan melampirkan Surat Keterangan dari Desa / Kelurahan sebagai penerima bantuan;
- Orang Tua / Wali bukan sebagai PNS / TNI / POLRI /BUMN / Pegawai tetap pada Instansi Pemerintah;
- Surat PHK Orang Tua / Wali;
- Memeperoleh rekomendasi dari Ketua Jurusan / Sekretaris Jurusan berkop Fakultas;
- Apabila Yatim / Piatu / Yatim-Piatu agar melampirkan Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang dan Pernyataan Tidak Dibiayai oleh Wali dengan penghasilan tidak tetap;
- Fotocopy KIP atau KIS (bila memiliki).
Bagikan Artikel: